INILAH SK SERTA SYARAT PENERIMA TUNJANGAN NON PNS 2016

Selamat Malam Bapak dan ibu Guru salam sejahtera dan salam edukasi !! 
Insentif guru non PNS diberikan bagi guru yang belum sertifikasi. Pemberian didasarkan beban mengajar dan kelebihannya sehingga setiap orang bisa diterima berbeda jumlahnya. Setiap guru akan mendpatakan  Rp200 hingga Rp 400 ribu/bulan dan dibayarkan pada tiap triwulan sekali. ”Tahun 2016 ini sudah berjalan. April mendatang akan dibayarkan,” ujar Sumarna Supranata “yang dikutip kuambil.com dari Indopos (Jawa Pos Group),


KRITERIA PENERIMA
Berdasarkan informasi yang pojokdinamika.com kutif dari group Verifikasi Data Guru (P2TK) pada bulan lalu bahwa untuk Kriteria penerima tunjangan insentif tahun 2016 adalah sebagai berikut:
  1. Guru tetap bukan PNS pada satuan Pendidikan yang diselenggarakan oleh pemerintah atau pemerintah daerah atau masyarakat
  2. Berkualifikasi akademik S1/D IV kecuali di daerah khusus
  3. Khusus Guru Bantu Minimal D2 dan Memiliki Nomor Induk Guru Bantu (NIGB)
  4. Belum memiliki Sertifikat Pendidikan
  5. Terdata dalam Dapodik
  6. Beban Kerja 24 jam, kecuali untuk guru yang bertugas di daerah khusus, Satuan pendidikan khusus, Satuan pendidikan Layanan khusus, atas dasar kepentingan nasional, dan guru berkeahlian khusus.


PROSES PENGUSULAN
Data guru calon penerima tunjangan Insentife, Kualifikasi dan Khusus  diambil dari data Dapodik dan berdasarkan surat edaran Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (DIRJEN GTK) Nomor 1234/B/PR/2016, tertangal 11 Januari 2016, dijelaskan bahwa tindak lanjut untuk
menyelesaikan Dapodikdas versi 4.1.0 adalah sampai tanggal 29 Februari 2016, namun untuk pengusulan tunjangan Insentife Non PNS Kualifikasi dan tunjangan Khusus oleh Dinas Pendidikan diberikan waktu sampai dengan tanggal 11 Maret 2016. Namun tidak semua usulan dinas akan mendapat tunjangan. Usulan dinas sebatas calon di atas kertas agar mempercepat menentukan calon karena sudah punya daftar. Daftar tersebut akan digunakan untuk memilih guru yang diusulkan.

SK PENERIMA
Direktorat Jenderal  Guru dan Tenaga kependidikan (DIRJEN GTK DIKDASMEN) selanjutnya menerbitkan SK penerima tunjangan bagi guru yang memenuhi syarat satu kali dalam satu tahun, dan untuk mengetahuiData guru penerima tunjangan, nantinya akan disampaikan melalui laman INFO GTK yang dapat diaksas DISINI

Namun sampai saat info ini di share daftar guru penerima tunjangan Non PNS belum muncul, dan menurut info dari Admin Simtun bahwa untuk Tunjangan Insentife, Kualifikasi dan Khusus saat ini masih dalam tahap Proses SK.
Sumber : opsekolah.com 
Demikian berita yang dapat kami sampaikan semoga bermanfaat, saalam PGRI
0 Komentar untuk "INILAH SK SERTA SYARAT PENERIMA TUNJANGAN NON PNS 2016"

Back To Top