INGAT PP NO 45..BKD SIAP BERIKAN SANKSI TEGAS TERHADAP PNS YANG KETAHUAN BERP0LIGAMI

Selamat malam bapak dan ibu  guru salam sejahtera untuk kita semua...
Upaya menerapkan Peraturan Pemerintah (PP) nomor 45 tahun 1990 tentang Perubahan Atas PP nomor 10 tahun 1983 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS)—saat ini Aparatur Sipil Negara (ASN), perlu melibatkan pimpinan SKPD. Hal itu dikemukakan Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Parigi Moutong (Parimo), Mawardin, menyikapi isu p0ligami PNS di Parimo.


Kepada koran ini, Mawardin menyebutkan, dalam penerapan PP tentang Izin Perkawinan dan Perceraian bagi PNS, BKD perlu bekerjasama dengan masing-masing pimpinan SKPD. Dalam hal ini kata Mawardin, BKD sebagai SKPD penerima laporan.

“Pimpinan SKPD masing-masing harus mengajukan laporan ke BKD bila terdapat stafnya terlibat p0ligami. Melalui laporan tersebut BKD mengambil tindakan,” kata Mawardin.

Selama ia menjabat kepala BKD, Mawardin menyatakan belum ada pimpinan SKPD yang mengajukan laporan terkait dugaan bawahannya terlibat p0ligami. Memang katanya telah ada kabar PNS berp0ligami beredar, namun BKD belum menerima laporan resmi. Bekas Kadisporabudpar Parimo itu menegaskan, bila nanti ada pimpinan SKPD yang mengajukan laporan, pihaknya segera mengambil tindakan. Bila dalam pengusutan ditemukan bahwa PNS terkait terlibat p0ligami tanpa melalui prosedur, akan dikenai sanksi.

“Kalau nanti terbukti ada PNS berp0ligami dengan mengabaikan PP, maka PNS terkait akan disanksi tegas,” tegas Mawardin.

Diwartakan sebelumnya, praktik beristri dua yang dilakukan oknum-oknum PNS di Kabupaten Parimo seakan bukan hal tabu lagi. Gunjing soal adanya PNS yang telah menikah atau akan menikah lagi sudah menjadi ‘omongan ringan’ di pemerintahan.

Di Sekretariat Daerah (Setda) Parimo misalnya. Saat ini tidak hanya satu orang PNS yang berp0ligami. Menariknya, tercatat salah seorang PNS yang berstatus Kepala Sub Bagian (Kasubag) kini ‘memelihara’ istri sebanyak tiga orang. 

Pejabat tertinggi, baik bupati, wakil bupati maupun Sekretaris Daerah (Sekda) sepertinya cuek dengan hal tersebut. Padahal, tindakan oknum PNS yang beristri tiga itu telah menjadi rahasia umum.

Tidak hanya di Setda Parimo, di beberapa SKPD pun terdapat PNS dikabarkan berp0ligami. Menariknya, para abdi negara itu berani beristri dua tanpa terdaftar melalui Kantor Urusan Agama (KUA). Sebagian besar dari aksi memiliki selir itu dilakukan oknum-oknum PNS dengan cara nikah diam-diam.
demikian semoga bermanfaat,,,salam PGRI
0 Komentar untuk "INGAT PP NO 45..BKD SIAP BERIKAN SANKSI TEGAS TERHADAP PNS YANG KETAHUAN BERP0LIGAMI"

Back To Top