INILAH PENERAPAN DUA KEBIJAKAN BARU SERTIFIKASI GURU 2016

Selamat Pagi Bapak dan Ibu Guru salam sejahtera untuk kita semua..
Pelaksanaan ujian sertifikasi bagi guru dihajatkan untuk meningkatkan mutu dan profesionalisme bagi guru, tahun lalu nilai kelulusan ujian sertifikasi minimal yang harus dicapai 42 baru dinyatakan lulus, akan tetapi menurut penilaian dari Bank Dunia capaian tersebut belum berpengaruh sehingga perlu dinaikkan, berkaitan dengan hal tersebut untuk menindaklanjuti program sertifikasi Mendikbud akan melakukan perbaikan kebijakan dalam upaya peningkatan mutu profesioalisme guru.

Hasil gambar untuk ujian sertifikasi guru

Tahun ini Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) akan menerapkan  dua kebijakan baru  dalam program sertifikasi guru melalui Pendidikan dan Latihan Profesi Guru (PLPG). Dua kebijakan baru itu adalah peningkatan batas nilai syarat kelulusan, dan ketentuan dapat mengulang ujian sertifikasi bagi guru yang tidak lulus ujian.

Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (Dirjen GTK) Kemendikbud, Sumarna Surapranata, sebagaimana dikabarkan situs Kemenag.go.id, mengatakan, nilai kelulusan guru dalam ujian sertifikasi minimal harus 80 dari total nilai 100. “Kalau tahun lalu minimal 42 [sudah lulus],” ujarnya, Jumat (16/9/2016), di Kantor Kemendikbud, Jakarta.

Ia mengatakan, kebijakan itu diterapkan berdasarkan arahan Wakil Presiden Jusuf Kalla dan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Muhadjir Effendy setelah mendapatkan laporan dari Bank Dunia.

Pria yang akrab disapa Pranata itu menjelaskan, Bank Dunia merilis hasil penelitiannya yang menemukan data bahwa tidak ada perbedaan yang signifikan dalam nilai uji kompetensi guru (UKG) antara guru yang sudah tersertifikasi dengan guru yang belum tersertifikasi.

“Karena itu kita tingkatkan batas kelulusannya,” ujar Pranata.
Ia menuturkan, kebijakan baru yang kedua adalah ketentuan bahwa guru yang tidak lulus ujian sertifikasi dapat mengulang lagi untuk mengikuti ujian, tanpa perlu mengulang PLPG. “Tahun ini bisa mengulang [ujian], tidak perlu PLPG lagi, cukup belajar mandiri, yang kita gerakkan sebagai program Guru Pembelajar,” tuturnya.

Pranata juga menambahkan, guru cukup mengikuti PLPG sebanyak satu kali. Jika guru tersebut tidak lulus ujian sertifikasi, maka dapat mengikuti ujian lagi maksimal empat kali tanpa harus mengulang PLPG. Ujian sertifikasi guru dilaksanakan dua kali dalam satu tahun.

“Jadi sistemnya seperti TOEFL. Kalau tidak lulus bisa mengulang lagi di lembaga yang terakreditasi, dalam hal ini LPTK (Lembaga Pendidikan dan Tenaga Kependidikan). Jadi guru bebas belajar di mana saja dan dengan siapapun untuk mengulang ujian sertifikasi,” ujarnya.

Menurut Pranata, sosialisasi kebijakan baru program sertifikasi guru itu sudah dilakukan sejak tahun lalu ke guru-guru dan rektor-rektor PTN yang jadi LPTK. Hal tersebut diakui Rektor Universitas Negeri Medan, Syawal Gultom.

DOWNLOAD APLIKASI INFO PGRI LANGSUNG DI HP ANDA MELALUI PLAYSTORE UNTUK DAPATKAN INFORMASI TERBARU DARI KAMI SEPUTAR BERITA GURU HONORER DAN PNS >> https://play.google.com/INFOPGRI

“Sejak bulan Maret lalu sudah kami sampaikan ke guru, termasuk kurikulumnya, apa saja yang harus dipelajari,” katanya. Hal senada juga diungkapkan Rektor Universitas Negeri Yogyakarta, Rochmat Wahab. “Karena sudah jadi konvensi bersama, akan kita jalankan,” ujarnya.

PLPG tahun 2016 akan diselenggarakan mulai Oktober 2016, dan diharapkan kelulusan guru-guru peserta PLPG 2016 akan rampung pada Desember 2016. Tahun ini PLPG akan diikuti 69.259 guru, baik yang diangkat sebelum tahun 2005, maupun setelah tahun 2005.
demikian semoga bermanfaat bagi kita semua, salam PGRI
0 Komentar untuk "INILAH PENERAPAN DUA KEBIJAKAN BARU SERTIFIKASI GURU 2016"

Back To Top