Kabar Gembira! Kemendikbud Akan Hapus Kewajiban Guru Mengajar 24 Jam

SUARAPGRI - Assalamualaikum Warahmatullahi Wabarakatuh & salam sejahtera untuk kita semua. Informasi terbaru yang akan kami bagikan kali ini  seputar kebijakan tentang penghapusan kewajiban guru mengajar 24 jam, bagi rekan-rekan guru simak informasi selengkapnya.
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) sedang mematangkan rencana untuk menghapus kewajiban guru mengajar 24 jam.


Menurut Mendikbud Muhadjir Effendy, aturan ini membuat guru tidak konsentrasi dengan tugasnya. Hal ini dikatakannya usai menjadi pembicara seminar yang digelar di Padang (24/09).
"Dengan kewajiban 24 jam, guru akhirnya berusaha memenuhi target tersebut dan mengajar di beberapa sekolah-sekolah. Jika seperti itu, bagaimana seorang guru akan profesional dan konsentrasi pada sekolahnya," ujar Menteri Muhadjir (26/09/16).
Selama ini kewajiban mengajar minimal 24 jam per minggu dijadikan syarat untuk mendapatkan tunjangan profesi guru.
Jika tidak memiliki 24 jam mengajar tatap muka dalam kelas, guru tidak memperoleh tunjangan. 
Syarat ini juga yang berlaku bagi guru honorer yang salah satu syarat utama penerima insentif adalah beban mengajar minimal 24 jam.
Mendikbud Muhadjir Effendy meminta para guru untuk terus memacu diri dan memahami pentingnya profesi yang sedang dijalani. Dalam pandangannya guru adalah profesi induk dari berbagai macam profesi yang ada. Karena tidak ada profesi lain yang lepas dari peran seorang guru.

Baca Juga : 
Demikian informasi terbaru sekaligus kabar gembira bagi rekan-rekan guru diseluruh tanah air terkait penghapusan kewajiban guru mengajar 24 jam yang kami lansir dari laman sekolahdasar.net
Semoga informasi ini bermanfaat.
Silahkan bagikan kabar gembira ini ke rekan-rekan guru yang lain.
Tag : GURU
0 Komentar untuk "Kabar Gembira! Kemendikbud Akan Hapus Kewajiban Guru Mengajar 24 Jam"

Back To Top