SUARAPGRI - Assalamualaikum wr.wb., selamat malam dan salam sejahtera bagi kita semua. Berita dan informasi terbaru yang akan kami bagikan pada kesempatan ini terkait Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) dan Kepala Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP) telah sepakat bekerja sama menyiapkan sertifikasi kompetensi bagi peserta didik pendidikan nonformal.
Kesepakatan tersebut bertujuan memastikan peserta didik pendidikan nonformal yang kompeten sesuai kebutuhan pasar kerja.
Direktur Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Masyarakat (Dirjen PAUD dan Dikmas) Harris Iskandar mengungkapkan, dalam ksepakatan tersebut Kemendikbud memiliki tanggung jawab sendiri.
Yaitu menetapkan target sasaran kelompok serta jenis binaan kelembagaan.
Selain itu juga menetapkan bidang kompetensi dan profesi yang akan dikembangkan, melakukan koordinasi dalam rangka pengendalian dan pemantauan bersama dengan BNSP.
Sedangkan BNSP bertanggung jawab dalam pelaksanaan pembinaan dan bimbingan teknis terkait pengembangan infrastruktur serta program sertifikasi kompetensi yang diperlukan oleh Kemdikbud.
"BSNP juga bertanggung jawab untuk melakukan koordinasi dalam rangka pengendalian dan pemantauan bersama dengan Ditjen PAUD dan Dikmas, serta memberikan lisensi kepada Lembaga Sertifikasi Kompetensi (LSK) dan Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP), dan pihak ketiga sesuai dengan kebutuhan," ungkap Direktur Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Masyarakat (Dirjen PAUD dan Dikmas) Harris Iskandar pada Minggu (9/10).
Harris juga berharap, dengan kerja sama ini tenaga kerja Indonesia akan bisa diakui oleh negara lain, baik dari pendidikan formal maupun nonformal.
Baca Juga :
sumber : jpnn.com
Demikian berita dan informasi yang kami bagikan terkait Kemendikbud dan BNSP yang sepakat menyiapkan sertifikasi bagi peserta didik nonformal. Semoga informasi bermanfaat bapak/ibu dan rekan-rekan lain.
Terima kasih telah setia bersama suarapgri.com, situs berita pendidikan terupdate.
Tag :
BERITA PENDIDIKAN
0 Komentar untuk "MANTAP...!! PESERTA DIDIK PENDIDIKAN NONFORMAL BAKAL DAPAT SERTIFIKASI DARI PEMERINTAH"