SUARAPGRI.COM - Ada sebanyak 47 jenis tarikan di sekolah berdasarkan pengaduan masyarakat yang dimasukkan pungutan liar alias pungli. Tarikan yang dibebankan kepada siswa dapat digolongkan sebagai pungli, apabila besaran tarikan diputuskan secara sepihak oleh sekolah tanpa melibatkan pendapat orang tua siswa, serta mengandung unsur pemaksaan dalam hal pembayaran.
Malang Corruption Watch beserta Forum Masyakat Peduli Pendidikan, berdasarkan hasil data sebagaimana yang tertera di buku “Panduan Advokasi Pendidikan: Memahami untuk melakukan pendampingan kasus-kasus pendidikan,” ada 47 jenis tarikan berdasarkan pengaduan masyarakat sebagaimana dijelaskan di atas.
Semua bentuk pungli dengan beragam modusnya di atas, adalah pelanggaran terhadap ndang-undang (UU) dan peraturan pendidikan yang ada.
Masyarakat tidak boleh takut untuk menolak jika ada pungutan, jika masih takut segera laporkan kepada Dinas Pendidikan. Semua laporan dilindungi oleh undang-undang Keterbukaan Informasi Publik Nomor 14 tahun 2008, termasuk nama/identitas pelapor.
Pungutan liar alias pungli dengan segala jenis dan bentuknya, merupakan masalah yang harus segera diselesaikan, jika tidak, pelayanan publik yang menjadi tugas utama pemerintah akan bergeser menjadi barang yang diperjualbelikan.
Jika masalah seperti alokasi anggaran, transparansi dan akuntabilitas penyelenggaraan pendidikan tidak dilakukan, maka pungutan liar akan terus berkembang dan jadi jalan ilegal untuk menjawab kebutuhan sekolah. Tim Saber Pungli untuk bekerja serius memberantas pungli yang terjadi pada sektor-sektor pelayanan dasar.
Demikian berita dan informasi terbaru yang kami bagikan yang kami lansir dari laman sekolahdasar.net. Semoga informasi ini bermanfaat bagi bapak/ibu guru, dan juga rekan-rekan tenaga pendidik lainnya.
Untuk informasi terbaru lainnya seputar Pendidikan, silahkan klik DISINI
Tag :
BERITA GURU TERKINI,
PUNGLI
0 Komentar untuk "BERIKUT 47 JENIS TARIKAN DI SEKOLAH YANG TERMASUK PUNGUTAN LIAR (PUNGLI)"