SUARAPGRI.COM - Banyaknya kasus Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang tertangkap tangan melakukan pungutan liar alias pungli, mendorong pemerintah untuk mempercepat pembahasan PP tentang gaji dan tunjangan aparatur sipil negara (ASN).
Pegawai Negeri Sipil (PNS) nantinya akan dibanjiri dengan berbagai tunjangan, di samping gaji pokok.
"Selama ini PNS hanya menerima gaji pokok dan tunjangan kinerja. Nah sesuai UU ASN, seorang ASN akan menerima gaji, tunjangan kinerja, dan prestasi," kata Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Mardiasmo, Rabu (30/11).
Langkah pemerintah untuk meningkatkan kesejahteraan ASN, agar tidak adalagi PNS yang tertangkap tangan karena pungli.
Sebab, PNS sudah mendapatkan income yang sangat layak.
"PNS nanti akan mendapatkan gaji, tunjangan kesehatan, tunjangan kinerja, tunjangan kemahalan, tunjangan organisasi, tunjangan individu, dan tuntangan tertentu (prestasi)," jelasnya.
Ditanya berapa nantinya besaran gaji PNS, Mardiasmo mengatakan, masih akan dihitung lagi. Selain itu, aturannya berlaku bila PP Gaji dan Tunjangan ditetapkan.
Baca Juga :
Demikian berita dan informasi terbaru yang kami bagikan yang kami lansir dari laman JPNN.COM. Semoga bermanfaat bagi Aparatur Sipil Negara atau Pegawai Negeri Sipil.
Untuk informasi terbaru lainnya seputar Pendidikan, silahkan klik DISINI
Tag :
BERITA PNS,
Tunjangan
0 Komentar untuk "KEMENKEU : SELAIN GAJI POKOK, PEGAWAI NEGERI SIPIL (PNS) AKAN BANJIR TUNJANGAN"