KEMENRISTEKDIKTI : PENDIDIKAN PROFESI GURU BELUM SESUAI DENGAN UNDANG-UNDANG (UU)

SUARAPGRI.COMKementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi (Kemenristekdikti) menyebutkan bahwa pendidikan profesi guru (PPG) belum ideal sesuai UU Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi. Sebab, belum ada organisasi profesi guru yang menjadi partner PPG.
"Di dalam konteks tersebut, maka pendidikan profesi guru belum bisa dilakukan kalau belum ada organisasi profesi guru," jelas Dirjen Kelembagaan Iptek dan Pendidikan Tinggi Kemenristekdikti Patdono Suwignjo di Jakarta, Senin (21/11).


Ia juga menjelaskan, Kemenristekdikti bertanggung jawab menyelenggarakan PPG. Lulusan PPG, atau yang disebut guru, akan dipakai oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud).

Patdono juga menjelaskan, sesuai dengan UU Nomor 12 Tahun 2012 disebutkan, semua profesi harus dihasilkan melalui pendidikan profesi. Dalam regulasi tersebut juga disebutkan, pendidikan profesi diselenggarakan bekerja sama dengan organisasi profesi dan pendidikan tinggi. Ia menyebut, tujuan pembentukan organisasi guru, yakni untuk memperjuangkan, melindungi, dan mengembangkan profesi guru.
"Kalau yang kita lihat sekarang ini belum lihat organisasi yang dari guru, untuk guru, oleh guru. Maka, akan kita jadikan partner dalam penyelenggaraan pendidikan profesi guru," ujarnya.

Sementara itu, Dirjen Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Kemendikbud Sumarna Surapranata juga menuturkan, pihaknya saat ini tengah merumuskan kriteria organisasi profesi guru untuk mendampingi PPG. Ia membayangkan, organisasi tersebut seperti Ikatan Dokter Indonesia (IDI) yang semua anggotanya adalah dokter, baik di pusat maupun daerah.

Cabut moratorium

Sementara itu, Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Kota Sukabumi, Jawa Barat, meminta pemerintah pusat untuk mencabut moratorium penerimaan calon pegawai negeri sipil (CPNS).
"Saat ini jumlah guru yang berstatus PNS, khususnya di Kota Sukabumi, sudah semakin berkurang karena banyak yang pensiun. Sehingga, dengan masih adanya moratorium tersebut, jumlah tenaga pengajar terus berkurang," tutur Ketua PGRI Kota Sukabumi Dudung Narullah di Sukabumi, Selasa (22/11).

Menurutnya, apabila kebijakan ini tidak dicabut, maka akan berimbas pada pelayanan pendidikan karena jumlah guru semakin berkurang. Bahkan, dikhawatirkan jika tidak ada pengangkatan guru honorer menjadi PNS yang sudah bekerja bertahun-tahun, mereka bisa saja mengundurkan diri.

Apabila penerimaan CPNS khusus untuk guru tidak dibuka oleh pemerintah pusat, bisa saja terjadi krisis tenaga pengajar, khususnya di Kota Sukabumi. Apalagi, jumlah guru PNS semakin berkurang dari waktu ke waktu.
"Untuk jumlah tenaga guru honorer di Kota Sukabumi sangat dinamis, tetapi data yang ada di kami ada sekitar 2.000 orang," pungkasnya.

Dudung juga mengatakan, saat ini pelayanan pendidikan sangat terbantu oleh guru honorer, tetapi tidak sebanding dengan upah atau honor yang diterima yang jauh di bawah upah minimum Kota Sukabumi. Sementara, seorang guru honorer di Kota Sukabumi, Alvinda Saputra, mengatakan, ia sudah cukup lama menjadi guru honorer di salah satu sekolah di Kota Sukabumi.

Namun, tugasnya lebih berat daripada guru PNS karena harus mengajar secara penuh. Jika tidak masuk, upahnya akan berkurang. Oleh karena itu, ia berharap ada perhatian untuk guru honorer, khususnya dari segi kesejahteraan.
"Tugas kami memang berat, tapi tidak sebanding dengan upah. Untuk itu, kami berharap ada perhatian dari pemerintah akan nasib kami. Bahkan, ada rekan satu profesi yang nyambi menjadi penarik ojek," ucapnya.

Demikian berita dan informasi terbaru yang kami bagikan yang kami lansir dari republika.co.id. Semoga bermanfaat bagi bapak/ibu guru, dan juga rekan-rekan tenaga pendidik lainnya.

Untuk informasi terbaru lainnya seputar Pendidikan, silahkan klik Disini
0 Komentar untuk "KEMENRISTEKDIKTI : PENDIDIKAN PROFESI GURU BELUM SESUAI DENGAN UNDANG-UNDANG (UU)"

Back To Top