Selamat sore bapak dan ibu guru salam sejahtera dan salam edukasi !!
Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia telah menerbitkan Surat edaran dalam Bentuk Instruksi Mendagri nomor 180/3935/SJ tertanggal 24 Oktober 2016 tentang Pengawasan Pungutan Liar dalam Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah.
Berikut ini Instruksi Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia nomor 180/3935/SJ tertanggal 24 Oktober 2016.
1. Perizinan dengan fokus
a. Penerbitan Izin Mendirikan Bangunan;
b. Penerbitan Izin Gangguan;
c. Penerbitan Izin Trayek;
d. Penerbitan Izin Pertambangan;
e. Penerbitan Izin Perhubungan Darat, Laut dan Udara;
f. Rekomendasi Tindak Sengketa Tanah;
g. Penerbitan Izin Usaha.
2. Hibah dan Bantuan Sosial dengan fokus:
a. Pencairan dana hibah dan bantuan social
b. Pemotongan Dana Bantuan Sosial
3. Kepegawaian dengan fokus
a. Mutasi Pegawai;
b. Kenaikan Pangkat;
c. Promosi Jabatan;
d. Pemotongan Gaji Guru, tenaga kesehatan dan pegawai tidak tetap.
4. Pendidikan dengan fokus
a. Pencairan Dana Operasional Sekolah
b. Pemotongan Uang Makan Guru
5. Dana Desa dengan fokus
a. Pemotongan dana desa
b. Pengambilan bunga Bank pada penempatan Dana Desa
- DOWNLOAD APLIKASI INFO PGRI LANGSUNG DI HP ANDA MELALUI PLAYSTORE UNTUK DAPATKAN INFORMASI TERBARU DARI KAMI SEPUTAR BERITA GURU HONORER DAN PNS >> https://play.google.com/INFOPGRI
6. Pelayanan Publik dengan fokus
a. Penyaluran Beras Miskin;
b. Pelayanan Administrasi Kependudukan dan Catatan Sipil;
c. Pelayanan di bidang kesehatan dan pendidikan;
d. Pelayanan pada Satuan Administrasi Manunggal Satu Atap (SAMSAT).
7. Pengadaan barang dan Jasa dengan fokus
a. Perencanaan pengadaan
b. Penentuan Pemenang
8. Kegiatan lain yang memiliki resiko penyimpangan.
Pada point ke 5 Instruksi Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia nomor 180/3935/SJ tersebut dinyatakan memberi sanksi terhadap Aparatur Sipil dan Perangkat Daerah yang terbukti melakukan Pungli.
(Sumber : zona-belajarr)
demikian semoga bermanfaat bagi kita semua, salam PGRI
Tag :
OPERATOR SEKOLAH
0 Komentar untuk " INI SURAT EDARAN MENDAGRI TENTANG LARANGAN PEMOTONGAN GAJI GURU, UANG MAKAN GURU DAN DANA BOS"