Selamat pagi bapak dan ibu guru salam sejahtera dan salam edukasi !!
Ini bisa jadi kabar baik bagi para guru di pelosok, terutama di Kutai Kartanegara (Kukar), Kalimantan Timur. Guru yang tidak memiliki rombong belajar (rombel) paralel tetap akan dibayarkan tunjangan sertifikasinya.
Menurut Kepala Bidang Pendidikan Menengah Dinas Pendidikan (Disdik) Kukar, Tulus Sutopo, hal ini mengacu surat dari Dirjen Guru dan Tenaga Kependidikan Kemendikbud yang dikeluarkan November 2016 lalu, tentang rasio minimal jumlah peserta didik terhadap guru.
“Jadi sesuai poin 2 dalam surat itu, guru di sekolah yang tidak memiliki rombel paralel, akan tetap dibayarkan tunjangan profesinya,” ungkap Tulus
Dijelaskan eks Kepala SMAN 1 Tenggarong ini, sebelumnya, tunjangan sertifikasi guru baru dapat diperoleh apabila guru tersebut memperoleh 24 jam mengajar per minggu, kurang dari itu dipastikan tidak dapat.
“Kalau peraturan yang dulu kasian guru yang dipelosok. Karena, kebanyakan mereka mengajar di sekolah denganrombel non paralel di mana muridnya sedikit sehingga tidak memungkinkan untuk memenuhi beban kerja 24 jam per minggu,” paparnya.
Melihat kebijakan sebelumnya yang tidak berpihak kepada para guru di kawasan pelosok dan juga memberatkan bagi guru agama atau guru olahraga yang mengajar sekira 2-3 jam per minggu. Sehingga bisa menyebabkan kurangnya minat guru ditempatkan di pelosok dan mengakibatkan anak putus sekolah.
"Kami langsung mengajukan protes dengan mengirim surat sejak juli 2015 lalu dan melakukan tatap muka dengan cara berdiskusi dengan pihak Kemendikbud agar peraturan lama itu dapat diubah," tambahnya.
- DOWNLOAD APLIKASI INFO PGRI LANGSUNG DI HP ANDA MELALUI PLAYSTORE UNTUK DAPATKAN INFORMASI TERBARU DARI KAMI SEPUTAR BERITA GURU HONORER DAN PNS >> https://play.google.com/INFOPGRI
Dalam pertemuan itu, lanjut Tulus, pihaknya menyampaikan guru di daerah pelosok sulit memenuhi beban kerja 24 jam pelajaran per minggu. Sebab, kondisi geografis di Kukar dengan luas wilayah mencapai 27 ribu kilometer per segi lebih besar dari Jakarta dan Solo. Ditambah lagi, letak sekolah yang cukup jauh dan akses jalan minim, serta jumlah rombel yang hanya 3 hingga 4 rombel plus jumlah siswa kurang 100 orang per sekolah, sehingga sulit mencapainya.
“Perjuangan kami akhirnya membuahkan hasil. Kemendikbud mendengar keluhan kami di daerah. Ini adalah kabar gembira untuk guru Kukar dan seluruh guru di Indonesia karena dipermudah mendapatkan tunjangan sertifikasinya,” pungkasnya.
(Sumber : www.kliktenggarong.com)
demikian semoga bermanfaat bagi kita semua salam PGRI
Tag :
OPERATOR SEKOLAH
0 Komentar untuk "MENGAJAR KURANG 24 JAM BISA TERIMA TUNJANGAN SERTIFIKASI"