sumber :JPNN.com--
Mulai Januari 2017 jabatan fungsional umum aparatur sipil negara (ASN) tidak berlaku lagi.
Selain itu pengadaan sampai pemberhentian PNS harus disetarakan dan menggunakan nomenklatur jabatan pelaksana.
Hal ini sesuai amanat Peraturan MenPAN-RB Nomor 25 Tahun 2016 tentang Nomenklatur Jabatan Pelaksana Bagi PNS di Lingkungan Instansi Pemerintah.
"Seluruh instansi pemerintah pusat maupun daerah harus fokus kepada jabatan pelaksana sehingga tidak ada lagi jabatan lain. Selama ini kita menggunakan jabatan fungsional umum, dan sesuai dengan UU ASN itu sudah tidak berlaku lagi. Jadi kita sudah menggunakan nomenklatur jabatan sesuai dengan PermenPAN-RB Nomor 25," terang Kepala Bidang Perencanaan SDM Aparatur KemenPAN-RB Syamsul Rizal di Jakarta, Kamis (29/12).
Dalam pasal terakhir PermenPAN-RB 25 itu disebutkan ada penyetaraan nomenklatur jabatan.
Semua nomenklatur jabatan fungsional umum yang sudah ada sebelum Peraturan Menteri ini berlaku, harus dibaca dan diartikan nomenklatur Jabatan Pelaksana.
Untuk itu, pemerintah daerah diminta segera mengukuhkan setiap PNS dalam jabatan instansi pelaksana.
Meski tidak ada jangka waktu terkait pelaksanaan pengalihan jabatan tersebut, namun secepatnya harus segera dilaksanakan.
"Belum ada sanksi bagi yang tidak melaksanakannya, tapi hal ini berdampak pada pola karir PNS ke depan," kata Syamsul.
Dijelaskan, instansi pemerintah yang mengalihkan nomenklatur jabatan tersebut tidak perlu melaporkannya ke KemenPAN-RB.
Pemda hanya perlu membangun peta jabatan dan disampaikan melalui sistem elektronik.
"Jadi bagi daerah-daerah yang sudah mengakomodir jabatan itu di setiap unit organisasinya silahkan disampaikan melalui sistem elektronik atau e-formasi, dan secara otomatis akan terkoneksi ke KemenPAN-RB," ucapnya.
Terbitnya PermenPAN-RB pada 22 November 2016 ini, dilatarbelakangi kenyataan bahwa nomenklatur jabatan pelaksana di lingkungan instansi pemerintah belum ada keseragaman antara jabatan dan kualifikasi pendidikan.
Tag :
INFO PNS
0 Komentar untuk "MULAI BESOK, Jabatan Fungsional Umum PNS Tak Berlaku"