BERITAPNS.COM--Komisi Pengawas haji adalah salah satu jabatan yang sering diperebutkan karena pendapatan dari Gaji dan Tunjangan Bulanannya sangat fantastis,, Berikut ini kami sajikan atau ulas kepada anda mengenai Gaji Komisi Pengawas Haji Indonesia yang bikin iri semua orang,
Baru-baru ini Presiden RI kembali menerbitkan peraturan yang mengatur mengenai gaji pejabat negara, dan yang kebagian untung kali ini adalah para Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Komisi Pengawas Haji Indonesia yang menerima hadiah Perpres 84/2016 tentang Honorarium Bagi Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Komisi Pengawas Haji Indonesia (KPHI).
KPHI merupakan sebuah komisi yang dibentuk untuk melakukan pengawasan dalam rangka meningkatkan pelayanan penyelenggaraan Ibadah Haji Indonesia sesuai yang diatur dalam pasal 12 ayat (1) UU Nomor 13 Tahun 2008.
KPHI bertanggung jawab kepada presiden dan melaporkan secara tertulis hasil pelaksanaan tugasnya kepada presiden dan DPR paling sedikit 1 kali selama 1 tahun.
Anggota Komisioner KPHI terdiri atas 9 orang, 6 dari unsur masyarakat dan 3 dari unsur pemerintah. Bagaimana, berminat menjadi Komisioner KPHI?
Sesuai dengan Perpres Nomor 84 Tahun 2016, kepada Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Komisi Pengawas Haji Indonesia diberikan honorarium setiap bulan.
Adapun besaran gaji atau honorarium bagi Komisioner KPHI adalah sebagai berikut:
Besaran Honorarium Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota KPHI tersebut diberikan terhitung sejak dilantik sebagai Anggota Komisi Pengawas Haji Indonesia.
Anggota KPHI yang diangkat dari unsur Pemerintah diberikan honorarium sebesar selisih antara honorarium yang diterima sebagai Anggota KPHI dengan gaji pokok yang diterima sebagai Pegawai Negeri Sipil.
Demikian informasi Gaji/Honor Komisi Pengawas Haji Indonesia terhitung mulai Oktober 2016.
sumber: gajibaru.com
Baru-baru ini Presiden RI kembali menerbitkan peraturan yang mengatur mengenai gaji pejabat negara, dan yang kebagian untung kali ini adalah para Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Komisi Pengawas Haji Indonesia yang menerima hadiah Perpres 84/2016 tentang Honorarium Bagi Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Komisi Pengawas Haji Indonesia (KPHI).
Apa itu Komisi Pengawas Haji Indonesia?
KPHI merupakan sebuah komisi yang dibentuk untuk melakukan pengawasan dalam rangka meningkatkan pelayanan penyelenggaraan Ibadah Haji Indonesia sesuai yang diatur dalam pasal 12 ayat (1) UU Nomor 13 Tahun 2008.
KPHI bertanggung jawab kepada presiden dan melaporkan secara tertulis hasil pelaksanaan tugasnya kepada presiden dan DPR paling sedikit 1 kali selama 1 tahun.
Anggota Komisioner KPHI terdiri atas 9 orang, 6 dari unsur masyarakat dan 3 dari unsur pemerintah. Bagaimana, berminat menjadi Komisioner KPHI?
Besaran Gaji Komisioner KPHI
Sesuai dengan Perpres Nomor 84 Tahun 2016, kepada Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Komisi Pengawas Haji Indonesia diberikan honorarium setiap bulan.
Adapun besaran gaji atau honorarium bagi Komisioner KPHI adalah sebagai berikut:
- Ketua sebesar Rp23.625.000,00 (dua puluh tiga juta enam ratus dua puluh lima ribu rupiah);
- Wakil Ketua sebesar Rp22.444.000,00 (dua puluh dua juta empat ratus empat puluh empat ribu rupiah); dan
- Anggota sebesar Rp20.081.000,00 (dua puluh juta delapan puluh satu ribu rupiah).
Besaran Honorarium Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota KPHI tersebut diberikan terhitung sejak dilantik sebagai Anggota Komisi Pengawas Haji Indonesia.
Anggota KPHI yang diangkat dari unsur Pemerintah diberikan honorarium sebesar selisih antara honorarium yang diterima sebagai Anggota KPHI dengan gaji pokok yang diterima sebagai Pegawai Negeri Sipil.
Demikian informasi Gaji/Honor Komisi Pengawas Haji Indonesia terhitung mulai Oktober 2016.
sumber: gajibaru.com
Tag :
Tunjangan
0 Komentar untuk "Woow!! Ternyata Segini Gaji Komisi Pengawas Haji Indonesia Yang Bikin Ngiler"