Selamat malam Bapak dan Ibu Guru salam sejahtera dan salam edukasi !!
Selanjutnya, sudah menjadi guru pada suatu satuan pendidikan (PNS atau bukan PNS) pada saat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen (UUGD)ditetapkan tanggal 30 Desember 2005. Bagi guru yang menjadi guru setelah Undang-undang tersebut disahkan, besar kemungkinan akan mengikuti sertifikasi guru melalui jalur Pendidikan dan Pelatihan Guru (PPG).
Dan, SK kepegawaian guru bersangkutan seperti yang tercantum pada poin 3 diatas haruslah SK CPNS/PNS atau SK Honor yang ditanda tangani oleh kepada daerah atau a.n kepala daerah dalam hal ini Gubernur/Walikota/Bupati atau SK Gutu Tetap Yayasan (GTY) yang ditanda tangani oleh ketua yayasan. Adapun SK pengangkatan sebagai pegawai yang ditanda tangani kepala sekolah/komite tidak dihitung.
Selanjutnya, pendidikan terakhir harus sudah S1/DIV dari perguruan tinggi terakreditasi atau minimal memiliki izin penyelenggaraan.Bagi guru yang tidak memenuhi poin 5 diatas, tetapi sudah berusia diatas 50 tahun dengan masa kerja diatas 20 tahun atau guru yang memiliki golongan IV/a.
Guru yang diangkat dalam jabatan pengawas sebelum berlakunya Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru dan berusia setinggi-tingginya 50 tahun pada saat diangkat sebagai pengawas satuan pendidikan.Belum memasuki usia 60 tahun dan Sehat jasmani dan rohani dibuktikan dengan surat keterangan sehat dari dokter.
Sedangkan untuk metode tahun 2016 ini ialah, menggunakan PLPG. Metode ini ada 10 syarat yang harus dipenuhi. Yakni, guru dibawah pembinaan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan yang belum memiliki sertifikat pendidik, memiliki Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK) dan memiliki kualifikasi akademik sarjana (S-1) atau diploma empat (D-IV) dari perguruan tinggi yang memiliki program studi yang terakreditasi atau minimal memiliki ijin penyelenggaraan.
DOWNLOAD APLIKASI INFO PGRI LANGSUNG DI HP ANDA MELALUI PLAYSTORE UNTUK DAPATKAN INFORMASI TERBARU DARI KAMI SEPUTAR BERITA GURU HONORER DAN PNS >> https://play.google.com/INFOPGRI
Kemudian, memiliki status sebagai guru tetap dibuktikan dengan SK sebagai Guru PNS/Guru Tetap (GT). Bagi GT bukan PNS pada sekolah swasta, SK Pengangkatan dari yayasan minimum 2 tahun berturut-turut. Sedangkan GT bukan PNS pada sekolah negeri harus memiliki SK pengangkatan dari pejabat yang berwenang (Bupati/Walikota/Gubernur) minimum 2 tahun berturut-turut.
Selanjutnya, masih aktif mengajar dibuktikan dengan memiliki SK pembagian tugas mengajar dan guru yang sudah memiliki sertifikat pendidik.
Ditambah, pada tanggal 1 Januari 2017 belum memasuki usia 60 tahun, telah mengikuti Uji Kompetensi Guru (UKG) Tahun 2015, sehat jasmani dan rohani dibuktikan dengan surat keterangan sehat dari dokter pemerintah dan guru yang diangkat dalam jabatan pengawas dengan ketentuan diangkat menjadi pengawas satuan pendidikan sebelum berlakunya Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru. (dy)
Sumber :http://bontang.prokal.co
demikian semoga beermanfaat bagi kita semua salam PGRI
Tag :
OPERATOR SEKOLAH
0 Komentar untuk "Demi Tenaga Pengajar yang Berkualitas, Sertifikasi Guru Akan Diperketat Dengan 2 Metode Ini"